Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK) sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner pada Kamis, 24 Februari 2022.
“IK datang jam 13.00 WIB,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya Indra Kenz akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Rencananya, ada sejumlah dokumen yang akan dibawa namun belum bisa disampaikan ke publik.
“Hadir dan bawa (dokumen). Belum bisa kami sampaikan (dokumen yang dibawa),”ujarnya mengutip dari Viva.co.id.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang dipromosikan oleh Influencer Indra Kenz, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
Menurut dia, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.
“Hasilnya bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang,” jelas dia.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
“Kasus ini sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022,” ujarnya.