News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bareskrim Periksa Indra Kenz Hari Ini soal Kasus Binomo

Riko by Riko
24 February 2022
in Crime, News
0
Bareskrim Periksa Indra Kenz Hari Ini soal Kasus Binomo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa influencer atau crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK) sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner pada Kamis, 24 Februari 2022.

“IK datang jam 13.00 WIB,”kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan.

Sementara Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan kliennya Indra Kenz akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk diminta keterangannya sebagai saksi. Rencananya, ada sejumlah dokumen yang akan dibawa namun belum bisa disampaikan ke publik.

“Hadir dan bawa (dokumen). Belum bisa kami sampaikan (dokumen yang dibawa),”ujarnya mengutip dari Viva.co.id.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penipuan berkedok trading binary option atau perdagangan opsi biner yang dipromosikan oleh Influencer Indra Kenz, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

“Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

Menurut dia, penyidik meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Eknomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri pada Jumat, 18 Februari 2022.

“Hasilnya bahwa dugaan terhadap tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang,” jelas dia.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

“Kasus ini sesuai laporan polisi yang dibuat oleh korban Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 3 Februari 2022,” ujarnya.

Tags: BinomoIndra KenzPolri
Previous Post

Polri Koordinasi dengan Polisi Brasil Terkait Dugaan Desainer Indonesia Beli Organ Tubuh Manusia

Next Post

Kesal Karena HP Mau Disita, Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok Hingga Tewas

Next Post
Kesal Karena HP Mau Disita, Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok Hingga Tewas

Kesal Karena HP Mau Disita, Dua Santri di Samarinda Keroyok Ustadnya Sendiri Pake Balok Hingga Tewas

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?