News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Indra Kenz Tersangka!

Riko by Riko
24 February 2022
in Crime, News
0
Bareskrim Periksa Indra Kenz Hari Ini soal Kasus Binomo
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Kabar itu diketahui dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Bareskrim Polri.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Tersangka IK,” tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022,” imbuhnya mengutip dari Detik.

Di sisi lain Indra Kenz hari ini diperiksa Bareskrim Polri. Dia dipanggil terkait kasus investasi bodong aplikasi Binomo.

Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, juga mengatakan kliennya bakal diperiksa hari ini. Dia menjamin kliennya datang ke Bareskrim.

“Iya hari ini. Yang penting hari ini,” kata Larosa.

Sementara korban Binomo mengaku bakal mengawal pemeriksaan. Mereka bakal datang ke Bareskrim.

“Rencana korban akan ke Bareskrim memastikan dan mengawal proses pemeriksaan terlapor IK,” kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.

“Korban selama ini belum pernah ketemu secara langsung dengan terlapor jadi mereka mau melihat IK dalam jarak dekat di Bareskrim,” sambungnya.

Sebelumnya, Indra Kenz dikabarkan sudah tiba di Tanah Air setelah menjalani pengobatan di Turki. Indra Kenz janji bakal penuhi panggilan polisi setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Indra Kenz diduga telah melanggar pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong. Pasal tersebut sesuai dengan pelaporan 8 orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

Indra Kenz sebelumnya dijadwal diperiksa Bareskrim Jumat (18/2) kemarin. Namun dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat itu menyebut kliennya harus menjalani karantina setelah pulang dari Turki.

Tags: BinomoIndra KenzIndra Kenz tersangka
Previous Post

Ujian Praktik Renang Nelan Korban, Seorang Siswi SMA di Kupang Tewas Tenggelam

Next Post

Tembak Petugas Polisi Lebih dari Sekali, Pria Ini Dapat Karma

Next Post
Tembak Petugas Polisi Lebih dari Sekali, Pria Ini Dapat Karma

Tembak Petugas Polisi Lebih dari Sekali, Pria Ini Dapat Karma

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?