Curi kabel twistel PT KAI, Selasa (22/2/2022). Dua pelaku ditangkap Polsek Pauh, mereka ialah Fajrul Sopian (27) dan Ucok Rikardo (43) Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir angkot dan sama-sama beralamat di Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Kapolsek Pauh AKP Muzhendri mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pengaduan ke Unit SPKT Polsek Pauh tentang perkara pencurian.
Tempat kejadian perkara sebutnya, yaitu di Stasiun PT KAI Pauh V dan Indarung KM 9+100- 9+900 Kampung Tanjung, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang
Usai menerima laporan pengaduan kata Muzhendri, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Dari hasi penyelidikan diketahui informasi dari masyarakat bahwa pelaku dalam perkara ini ialah Fajrul dan Ucok,” ujar Muzhendri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/2/2022).
Berikutnya terang Muzhendri, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku Fajrul sedang berada di kampus Unand sedang membawa angkot.
“Jajaran Opsnal Reskrim Polsek Pauh dipimpin Panit II Reskrim Polsek Pauh Aiptu Firmansyah, langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa dari intrograsi pelaku Fajrul, bahwa ia melakukan aksinya bersama Ucok.
Kemudian, dilakukan pengejaran terhadap Ucok yang sedang berada di PPI Indarung untuk antrean mengisi semen.
“Tanpa waktu lama bisa langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya. Pada saat diamankan kedua pelaku tidak ada melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Polisi juga telah mengamankan gulungan kabel twistel yang sudah dibakar dan satu buah gergaji sebagai alat pemotong kabel.
Kedua pelaku sebut Muzhendri, dibawa ke Polsek Pauh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (sumber-Langgam.id)