Jamal Mirdad dikabarkan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah.
Dilansir dari Detikcom, Mustolih Siradj selaku kuasa hukum pelapor menjelaskan kejadian yang menimpa kliennya pada 2018 lalu. Jamal Mirdad dituding telah melakukan penipuan soal pembelian tanah.
“Kami melaporkan saudara JM ke Polda atas dugaan penipuan pada 4 Februari 2022,” kata Mustolih Siradj dikutip dari Detik, Kamis (24/2).
Laporan terhadap Jamal Mirdad ini awalnya diajukan ke Polda Metro jaya. Namun, laporan FN kemudian dialihkan ke Polres Metro Depok karena tanah tersebut berada di wilayah Depok.
“(Kasus) dialihkan ke Polres Metro Depok karena tanahnya berada di kawasan Depok,” sambung Siradj.
Siradj menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada 2015. FN membeli sebidang tanah dengan harga mencapai hampir setengah miliar.
“Tahun 2015 klien kami membeli tanah kepada saudara JM dengan nilai hampir setengah miliar,” jelas Siradj.
FN mengaku belum mendapatkan sertifikat usai membeli tanah dari Jamal Mirdad. Padahal Jamal Mirdad sudah berjanji akan segera memberikan sertifikat tanah tersebut kepada FN.
“Saat itu sertifikat masih belum ada dan dijanjikan akan dibuatkan saudara JM, namun sampai saat ini belum diberikan kepada klien saya,” lanjut Siradj.
Kepolisian sudah meminta keterangan dari pelapor dan akan segera memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat terkait kasus ini.
“Untuk progresnya, kemarin klien kami sudah menjalani pemeriksaan, kemudian sudah diagendakan untuk pemeriksaan kepada saksi-saksi,” ungkapnya menjelaskan.