News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dua Kaleng Biskuit Ganja Kering Diamankan BC Batam, Kiriman dari Aceh

Almi Fitri by Almi Fitri
24 February 2022
in Crime, News
0
Dua Kaleng Biskuit Ganja Kering Diamankan BC Batam, Kiriman dari Aceh
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Daun Ganja Kering yang dikemas dalam kaleng bikuit berhasil diamankan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Barang haram tersebut diketahui dikirimkan dari Aceh.

Tim Cyber Crawling bersama Tim Anjing Pelacak dari BC Batam berhasil mengamankan ganja tersebut pada Selasa, (8/2/2022) lalu.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, kronologi penindakan ini bermula ketika Tim Cyber Crawling berhasil mendapatkan informasi bahwa akan ada masuk paket barang kiriman asal Aceh dengan tujuan Batam yang diduga berisi NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor).

Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Tim Anjing Pelacak untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 10.20 WIB, Tim Anjing Pelacak melakukan pelacakan terhadap barang kiriman yang masuk ke Batam asal Medan dan Aceh di drop point jasa kurir yang bertempat di Batam Center,” kata Undani, Rabu (23/2/2022).

Pada saat proses pelacakan, Anjing K-9 menunjukkan respons terhadap salah satu paket yang berasal dari Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan daun kering berwarna hijau kecoklatan yang disembunyikan di dalam 2 kaleng biskuit.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa bungkus makanan dan kopi kemasan yang diduga digunakan untuk menyamarkan bau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat tes narkotika, didapati hasil bahwa daun kering tersebut diduga merupakan ganja. Atas temuan tersebut petugas segera menerbitkan surat bukti penindakan dan berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk proses penanganan dan pengembangan,” ujarnya.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar. (sumber-Batamnews.com)

Previous Post

Dua Mantan Petinggi Kepri Disebut Saksi Produsen Rokok pada Sidang Korupsi Cukai dengan Terdakwa Bupati Bintan

Next Post

Penyeludupan Ribuan Botol Miras Digagalkan Lantamal IV Tanjungpinang

Next Post
Penyeludupan Ribuan Botol Miras Digagalkan Lantamal IV Tanjungpinang

Penyeludupan Ribuan Botol Miras Digagalkan Lantamal IV Tanjungpinang

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?