Dua pelaku pencurian sepeda motor motor (Curanmor) yang sering beraksi di Kota Batam diamankan Polsek Bengkong. Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil meringkus seorang penadah motor curian tersebut.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal menyampaikan, pelaku pencurian dan penadahan yang ditangkap sebanyak 3 orang, yakni NS (27), IS (26) dan RE (25). Ketiga kelaku diamankan berdasarkan 2 laporan polisi (LP).
“Kedua LP ini TKP-nya berbeda. TKP pertama di depan Rumah Makan Citarasa Bengkong Indah, Kp Bawean dan Perum Taman Raya Batam Kota,” kata Kapolsek, Rabu (23/2/2022).
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban yang mengatakan dirinya mengalami kehilangan sepeda motor saat terparkir di depan Rumah Makan Citarasa di Bengkong Indah, Kp Bawean, Bengkong Indah, dengan posisi stang terkunci.
“Kejadian pertama terjadi pada hari Sabtu (05/02/2022) sekira pukul 06.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp 36 juta,” imbuhnya.
Sementara TKP pencurian kedua, terjadi pada hari Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ibu mertua korban mengatakan bahwa motor Honda CRF 150 yang tengah terparkir sudah tidak ada lagi. Mendapati motornya telah hilang dari parkiran, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Batam Kota.
Setelah menerima laporan dari para korban, polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motor R15 telah dipreteli dan dijual melalui COD di FJB (Forum Jual Beli Batam).
“Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial RE dan IM di lokasi yang sama, yakni wilayah Seibeduk,” timpalnya.
Usai penangkapan, kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit motor Yamaha R15 yang telah dibongkar dibawa ke Polsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengaku sebagai penadah yang membeli motor hasil curian itu dari pelaku NS. Atas informasi itu, Tim Opsnal kemudian menangkap NS di Kavling Punggur, Kelurahan Kabil, Nongsa, Kota Batam.
“Dari penangkapan itu, kita berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor CRF 150 warna Hitam di rumah pelaku NS,” tandasnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan/atau 480 KUHPidana. (sumber-Batamtoday.com)