Tiga personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti menjadi pengedar dan pemakai narkoba.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, bahwa tiga personel tersebut yakni seorang anggota Bintara Polsek Rupit dan dua anggota Bintara Satuan Samapta Polres Muratara.
“Ketiganya yakni Brigpol Indra Kesuma, Briptu Wahyu Alamsyah, dan Bripda Hendra Irawan yang dipecat kerena narkotika, menjadi pengedar dan pemakai hingga tidak melaksanakan tugas,” ujar AKBP Ferly usai memimpin upacara PTDH para anak buahnya tersebut, Kamis (24/2/2022).
Usai diberhentikan, lanjut Kapolres, ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Proses hukum mereka masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan sedang ada di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar mengutip dari Okezone. Ferly.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan terhadap ketiga personil tersebut sebagai bukti dan komitmen bahwa dirinya tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang bermasalah, terutama soal narkoba.
“Sesuai komitmen saya, tidak tebang pilih, kalau ada yang coba-coba ya dengan sangat terpaksa, kita harus amputasi, sikat, kasian yang sudah baik-baik,” kata Ferly.
Ferly juga menegaskan, bahwa pemecatan terhadap para personil yang terlibat masalah hukum, khususnya narkotika sebagai bentuk menegakkan dan mewujudkan kedisiplinan anggota Polri.
“Pemecatan ini diharapkan menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk motivasi diri agar jauh dari pelanggaran dan masalah, karena di luar sana banyak orang yang ingin menjadi polisi tapi mereka sia-siakan,” ucapnya.
Diketahui, pada awal Desember 2021 lalu Polres Muratara juga memecat empat personilnya dengan PTDH yakni Brigpol BCD, Briptu YP, Bripda MT, dan Bripda AB.
Tiga anggota diantaranya merupakan Bintara Satuan Samapta Polres Muratara dan satu personil Bintara Polsek Rawas Ulu. Kasusnya hampir sama, yakni tiga personil diantaranya mengkonsumsi narkoba dan satunya lagi pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam waktu lebih dari 30 hari.