Kepala Desa Mukeku di Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke polisi karena menganiaya warga.
Selain kepala desa Desri Hengkinus Suki (46) , tiga orang warga bernama Jems Suki (23), Ito Suki (25) dan Welsi Bora’a (26) juga ikut diamankan. Mereka menganiaya dua korban bernama Demri Berun (26) dan Revan Poko (17).
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo menjelaskan, kedua korban dianiaya pada Rabu (16/2) lalu sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan raya jurusan Kimadale – Danolon, tepatnya di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki.
Penganiayaan ini terjadi saat dua orang korban bersama teman-temannya pulang dari Desa Batefalu, usai menonton lomba tarian tradisional Ja’i.
Ketika sampai di depan rumah Desri Hengkinus Suki yang juga kepala desa Mukekuku, Jeni Mulik yang dibonceng oleh Dikson Sabah memberitahu bahwa ia mendapat lemparan batu.
Kemudian korban Demri Berun hendak menanyakan kejadian tersebut kepada Desri Hengkinus Suki yang sedang berjalan menghampiri Jeni Mulik lalu bertanya siapa yang melempar?
Desri Hengkinus Suki mengingatkan kepada para korban untuk tidak menuduh sembarangan, jika tidak melihat. Namun saat korban berbalik tiba-tiba Desri Hengkinus Suki memukulnya dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala sehingga mengeluarkan darah.
Pada saat yang sama pelaku lain yakni Ito Suki, Jems Suki dan Welsi Bora’a juga memukul korban secara berulang kali hingga luka dan berdarah.
Korban Revan Poko yang juga berada di tempat kejadian kemudian ikut dipukul oleh Desri Hengkinus Suki menggunakan pelepah pohon lontar.
Pada saat kedua korban dipukul oleh pelaku, teman-teman mereka berlari berhamburan menyelamatkan diri. Atas kejadian tersebut korban datang ke polsek Rote Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
“Kami telah menerima laporan polisi yang telah dituangkan dengan nomor : LP / B / 10 /2022 / SPKT / NTT / Sek Rotim / Res Rote Ndao / Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022 dan sudah dibuatkan permintaan visum et repertum para korban,” ungkap Aiptu Anam Nurcahyo, Rabu (23/2).
Menurutnya, polisi telah melakukan olah TKP dan mendata para saksi. Kasus ini sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Timur. Bahkan Selasa (22/2) kemarin dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan ini.
“berdasarkan hasil gelar perkara internal telah dilakukan penetapan dan penangkapan terhadap empat orang tersangka terkait tindak pidana pengeroyokan tersebut,” ujar Aiptu Anam Nurcahyo.
Para tersangka ditahan sesuai surat penahanan nomor SP-TAP/01/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/01/II/2022/Reskrim, tangga 22 Februari 2022 atas tersangka Desri Hengkinus Suki.
Surat nomor SP-TAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/02/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Arabitus Mikael Suki alias Ito.
Surat nomor SP-TAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/03/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 atas tersangka Welsi Adriyanto Bora’a alias Wesli, serta surat nomor SP-TAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022, dan SP-KAP/04/II/2022/Reskrim, tanggal 22 Februari 2022 untuk tersangka Jems Hermensen Jacob Suki alias Jems.
Keempat orang tersangka saat ini berada di Mako Polres Rote Ndao untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditahan di Rutan Polres Rote Ndao.
(sumber-Merdeka.com)