News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kejari Pasbar tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis

Almi Fitri by Almi Fitri
24 February 2022
in Crime, News
0
Kejari Pasbar tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Direktur CV Putra Sejati berinisial RM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018. Penetapan tersangka ini diikuti dengan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar).

Sebelum ditahan, tersangka RM menjalani pemeriksaan sekitar 4,5 jam oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

“Hari ini langsung kita tetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana melalui Kasi Intelijen Elianto didampingi Kasi Pidsus Andy Suryadi di Simpang Empat, Rabu (23/2/2022).

Elianto menjelaskan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor tahun anggaran 2018 yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.

Namun. berapa jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, masih dihitung dan diaudit.

“Belum bisa kita sampaikan jumlah pastinya, sedang dihitung. Bulan dejan kita sampaikan,” ujar Elianto.

Ia menambahkan, terhadap tersangka sebelum diperiksa dan ditahan telah dites antigen Covid-19.

“Terhadap tersangka telah dilakukan rapid test antigen Covid-19 dan memeriksa kesehatan tersangka sebelum kita tahan. Saat ini kita titipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat,” ujarnya.

Selain menahan satu orang tersangka, Kejari Pasbar juga menetapkan satu tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini berinisial RA dan merupakan pelaksana lapangan dari pekerjaan tersebut.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru pada kasus ini. Sejumlah saksi terus kita periksa dan masih kita lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tegasnya.

Pihaknya juga memohon dukungan dan kerja sama yang baik dari semua elemen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Pasaman Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Iasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber-Padangkita.com)

Previous Post

Aksinya Mencuri Motor Terekam CCTV, pelaku Langsung Diringkus Polisi

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Satreskrim Polrestabes Palembang Tembak Begal Sadis Bersenjata Pedang dan Gergaji

Next Post
Melawan Saat Ditangkap, Satreskrim Polrestabes Palembang Tembak Begal Sadis Bersenjata Pedang dan Gergaji

Melawan Saat Ditangkap, Satreskrim Polrestabes Palembang Tembak Begal Sadis Bersenjata Pedang dan Gergaji

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?