Sebanyak 6.750 botol minuman beralkohol dari Kapal Motor (KM) Virgo di Perairan Pulau Mapor, Kepulauan Riau, Selasa (22/2/2022) malam. Berhasil diamankan patroli laut Lantamal IV Tanjungpinang.
Ribuan Botol minuman beralkohol yang diduga akan diselundupkan itu, ditangkap dari Kapal Motor (KM) Virgo yang dinahkodai T. Selain mengamankan barang bukti Mikol, TNI-AL juga mengamankan 7 Anak Buah Kapal (ABK) Daftar ABK KM. Antoni Nahkoda berinisial Tj (53) Anak Buah Kapal (ABK) Sw (45), EA (40), Dr (37), ND (46), KM (34) dan NH (58) .
Upaya penyelundupan minuman beralkohol yang diduga akan dikirim ke Palembang ini, digagalkan oleh personil Babinpotmar Posal Kijang wilayah kerja Mapor Lantamal IV Tanjung Pinang, didasarkan informasi intelijen yang telah mendeteksi dan mengamati pergerakan kapal.
Komandan Lantamal IV, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, mengatakan pengamanan ribuan mikol di dalam kapal itu dilakukan oleh personil Babin Potmar Posal Kijang wilayah kerja Mapor Lantamal IV Tanjungpinang.
“Penangkapan kapal penyelundupan minuman beralkohol ini, dilakukan atas informasi yang telah lama dilakukan pengamatan, pergerakan kapal masuk perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang,” ujar Danlantamal, Rabu (23/2/2022).
Menindaklanjuti hal tersebut, Lantamal IV menggerakkan unsur satrol yaitu Kal Anakonda dan Patkamla Setumu untuk melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan langsung ke kapal dan selanjutnya melakukan pengecekkan muatan dan dokumen kapal. Hasil pemeriksaan diketahui kapal membawa/mengangkut minuman beralkohol.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan kapal tersebut, benar telah ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol dengan jumlah kurang lebih 6750 botol tanpa dilengkapi surat-surat,” jelasnya.
Hasil penyelidikan dokumen diketahui pula bahwa kapal berupaya melakukan pengelabuan dengan cara mengganti identitas kapal, menggunakan nama palsu menjadi KM ANTONI.
Guna penyidikan lebih dalam, selanjutnya KM Virgo dibawa ke Lantamal IV guna pengembangan motifnya yang selanjutnya akan diproses hukum sesuai hukum yang berlaku.
“Merupakan salah satu wujud kerja nyata TNI Angkatan Laut untuk tegas menindak pelaku pelanggar hukum di laut yang merupakan bagian perintah harian Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono poin ke tujuh yaitu jaga Kepercayaan Negara dan rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi institusi, masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkas Laksma TNI Dwika Tjahja Purnama. (sumber-Batamtoday.com)