Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diajukan pedangdut Saipul Jamil. Pengajuan PK terkait kasus tindak pidana korupsi berupa suap penanganan perkara pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. “Tolak,” bunyi amar putusan dikutip Kamis (24/2).
Dalam situs resmi MA disebutkan PK diajukan oleh Hetty Herdianti dengan tanggal registrasi 10 Januari 2022. Perkara nomor 56 PK/Pid.Sus/2022 diputus pada Selasa 22 Februari 2022.
Adapun Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini yakni Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Kronologi Kasus Saipul Jamil
Diketahui, Saipul Jamil dijerat kasus pencabulan anak di bawah umur pada pertengahan tahun 2016. Saipul Jamil kemudian menjalani persidangan di PN Jakarta Utara (Jakut).
Majelis Hakim PN Jakut yang saat itu diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara. Vonis diketuk pada Juli 2017. Namun hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perjalanan kasus pencabulan itu, Saipul Jamil dijerat kasus korupsi oleh KPK. Saipul Jamil menyuap panitera pengganti PN Jakarta Utara Rohadi terkait perkara pencabulan. Saipul Jamil divonis 3 tahun dalam perkara itu.
Sejatinya, Saipul Jamil menjalani pidana dalam dua perkara selama 8 tahun dan bebas pada 2024. Namun Saipul Jamil sudah bebas pada 2 September 2021 lantaran menerima remisi 30 bulan. (sumber-Liputan6.com)