Seorang pria berinisial AJ, asal Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap aparat kepolisian. AJ ditangkap karena diduga menikam TS, seorang pria yang dianggap sering menelepon istrinya.
“Tersangka AJ sudah kami amankan, beserta barang bukti pisau. Semenetara, korban TS langsung kami bawa ke RSUD Abdul Aziz Singkawang,” kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino Sipahutar mengutip dari Kompas. Kamis (24/2/2022).
David menerangkan, peristiwa tersebut bermula karena AJ mengetahui, bahwa korban TS sering menghubungi istrinya melalui telepon.
Pelaku AJ geram, lalu memutuskan mencari TS menggunakan sepeda motor dan sudah membawa pisau.
“Pelaku ini tahu, TS sering menelepon istrinya. Pelaku dan korban memang sudah saling kenal. Akhirnya, pelaku memutuskan mencari korban sambil membawa pisau disembunyikan dalam jok sepeda motor,” ucap David.
David melanjutkan, saat itu, pelaku AJ memang berniat untuk membunuh korban dan akan menemuinya di rumah korban. Namun, di tengah perjalanan, pelaku melihat korban dan mengikutinya dari belakang.
“Saat korban singgah di rumah seorang temannya, pelaku langsung mendekat dan menikamkan ke arah perut. Korban sempat menepis, namun akhirnya tertusuk,” ujar David.
Sesaat setelah itu, warga yang melihat, coba melerai dan menghubungi aparat kepolisian untuk membawa korban ke rumah sakit dan menangkap pelaku.
“Pelaku AJ ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat dengan Pasal 354 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 Ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup David.