Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menghentikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung dilaporkan oleh Ahmad Syahrudin terkait pernyataan di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Kapen Puspomad Letkol CPM, Agus Subur Mudjiono, mengatakan tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 sampai dengan 22 Februari 2022. Dan sudah mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
“Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif,” kata Agus dalam keterangan tertulis mengutip dari Jawapos, Kamis (24/2).
Hasil keterangan ahli ITE, juga menyimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana ITE. Sehingga pernyataan Dudung dianggap tidak memenuhi unsur penistaan agama.
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin. Oleh karena itu telah dikeluarkan SP2 Lidik,” pungkas Agus.
Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). Koalisi menuding Dudung telah melakukan penistaan agama.
Adapun tuduhan itu muncul usai Dudung menjadi bintang tamu dalam podcast milik Deddy Corbuzier. Saat itu Dudung menyebut jika Tuhan bukan orang Arab.