Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra memberikan kesaksian untuk terdakwa Sudarso di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
Bahkan, ada pernyataan Andi Putra yang tak ingin juga ia ungkap di persidangan.
Andi Putra dihadirkan secara virtual di persidangan. Ia memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari.
Dalam persidangan itu, Andi Putra menjelaskan bahwa ia dilantik sebagai bupati Kuansing pada 2 Juni 2021. Masa jabatan sebagai bupati hingga 2026. Ia juga mengaku kenal dengan terdakwa Sudarso.
“Saya sudah lama kenal Sudarso. Saat saya masih anggota DPRD,” ungkapnya.
Ketika itu, Sudarso masih bekerja di perusahaan perkebunan yakni PT Sinar Agro Raya (SAR). Namun, Sudarso sudah pensiun dari PT SAR pada 2021.
Suatu ketika pada 2021, Andi Putra menerima surat undangan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pekanbaru.
Karena ada kesibukan, maka Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kuansing Agus Mandar untuk menghadiri rapat tersebut (di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru).
Undangan Kanwil BPN itu membahas perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Hingga ditangkap KPK, ia masih belum mendapat informasi terkait hasil rapat tersebut.
Kemudian, Andi Putra mendapat surat dari stafnya terkait lahan PT Adimulia Agrolestari.
Namun, ia belum paham isi surat tersebut.
“Saya belum paham. Informasinya, lahan perusahaan itu berada di Kabupaten Kampar. Namun ada beberapa bagian di wilayah Kabupaten Kuansing,” ungkapnya.
Pada awal September, Andi Putra datang ke rumah Sudarso di Pekanbaru. Andi Putra bermaksud datang untuk pinjam uang ke Sudarso.
“Pada 12 Oktober, Sudarso datang ke saya. Ia sudah membawa surat ke saya. Surat dari PT Adimulia Agrolestari langsung ditujukan ke saya,” jelasnya.
Karena 12 Oktober merupakan HUT Kabupaten Kuansing, Andi Putra banyak agenda. Surat itu dikirim ke Sudarso ke rumah pribadi di Kuansing.
“Sudarso menyampaikan ke saya, surat itu untuk permohonan rekomendasi kelayakan kebun. Sudarso meminta saya mengeluarkan rekomendasi.
Saya sampaikan Sudarso untuk diproses dulu,” ucap Andi Putra.
Terkait pengurusan HGU, Andi Putra tak pernah meminta atau menerima uang dari Sudarso. Ia hanya meminjam uang ke Sudarso.
Deli, sopir Andi Putra diperintahkan mengambil uang tersebut (pada 27 September). Namun, uang pinjaman sebesar Rp500 juta dari Sudarso.
“Saya suruh titip tempat Aan (anak buah Andi Putra di perkebunan). Dua hari kemudian, saya ambil uangnya. Saya ada kegiatan makanya tak bisa ambil langsung. Sudarso tahu dengan sopir saya,” tutur Andi Putra.
Kemudian, Andri Putra, ajudannya (Hendri), dan si sopir berangkat ke Pekanbaru. Andi Putra menginap di Hotel Pangeran Pekanbaru.
“Uang itu untuk bayar utang. Saya tak bisa menjelaskan utang itu dibayar kemana,” sebut Andi Putra.
Sudarso tak menjelaskan asal uang itu. Andi Putra juga tak bertanya. Uang itu dipinjam Sudarso tanpa jaminan.
“Tak ada jaminan. Rencananya, saya janjikan bayar setelah kredit yang diajukan ke Bank Riau Kepri di Kuansing cair,” lanjut Andi Putra. (surya)