News24xxc.com – Jajaran Polres Bandara Soekarno – Hatta membekuk 4 orang mafia jual beli hasil swab Antigen Covid-19 palsu yang kerap beredar di Bandara Soetta.
Dua orang diantaranya merupakan pegawai di bandara tersebut.
Keempat orang yakni MSF (25) dan S (29) merupakan oknum pegawai Avsec di Bandara Soetta. Sementara HF (35) merupakan PHL Protkol Manado dan AR (40) merupakan pegawai honorer kelurahan.
Keempat orang ini melakukan pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan, Polresta Bandara Soetta bekerjasama dengan institusi yang ada dan masyarakat berhasil mengungkap praktek kotor tersebut pada Rabu 23 Februari 2022.
“Kami berhasil ungkap praktik ilegal surat keterangan PCR dan antigen yang palsu di Soetta,” kata Kapolres, Jumat (25/2/2022).
Kapolres sebut pihaknya berhasil mengamankan empat orang tersangka, yang berperan mulai dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes Covid-19 hingga pembuatan hasil swab Antigen palsu.
“Peran dari 4 TSK ini adalah mencari, kemudian menghubungkan, ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” kata dia.
Kapolres memastikan, keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab Antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama kurang lebih 5 bulan terakhir sejak tahun 2021.
Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab Antigen palsu tersebut mulai Rp200 ribu – Rp300 ribu.
“Sudah 5 bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan yang sudah dihasilkan. Untuk masing-masing surat dikenakan kurang lebih harganya Rp200 ribu sampai Rp300 ribu,” beber Kapolres.
Kapolres mengaku untuk mempermulus praktik kotor ini, pelaku bekerjasama dengan oknum petugas bandara dengan demikian pihaknya kemudian menggandeng pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas.
“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara. Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen bahwa oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tegasnya.
Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenakan Pasal 263, 268 KUHPidana dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.