News24xx.com – Aktor senior, Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual-beli rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan membenarkan atas adanya pelaporan yang menyangkut nama ayah Nana dan Naysila Mirdad itu.
“Benar kita menerima laporan terhadap Jamal Mirdad,” kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jum’at (25/2/2022).
Dalam laporan itu, ungkap Zulpan, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti seperti kwitansi pembelian, PJB, dan mutasi rekening.
Zulpan menambahkan bahwa perkara ini bermula saat terlapor, Jamal Mirdad dan pelapor terlibat dalam transaksi jual-beli rumah milik Jamal yang ada di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi seharga Rp490 juta.
“Setelah sepakat membeli, pelapor dijanjikan oleh terlapor terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah yang nanti akan diserahkan ketika pelapor membayar lunas rumah tersebut,” ujarnya.
“Namun, pada tanggal 31 Maret 2015, ketika pelapor telah melunasi pembayaran rumah tersebut. Ternyata pihak terlapor tidak kunjung memberikan SHM kepada pelapor seperti yang dijanjikan sebelumnya,” jelas dia.
Bebernya, sebelum pelapor membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perkara ini, dar pihak pelapor telah berupaya mengingatkan Jamal dengan cara mengirimkan somasi.
Namun, somasi yang dikirimkan tersebut tidak ditanggapi oleh aktor senior Tanah air itu.
“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” ucap dia.
Masih dengan Zulpan, saat ini laporan terhadap Jamal Mirdad telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 4 Februari 2021 lalu, dengan pelapor bernama Firdaus Nuzula.
“Terlapor dilaporkan Pasal 378 KUHAP dan atau Pasal 372 KUHAP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya.