News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Jual Obat Tanpa Izin, Pedagang Bandrek Dihukum 5 Bulan Penjara

Almi Fitri by Almi Fitri
25 February 2022
in Crime, News
0
Jual Obat Tanpa Izin, Pedagang Bandrek Dihukum 5 Bulan Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pedagang bandrek di Komplek Newtown, Kecamatan Lubukbaja, yang ditangkap Polisi karena menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Armiya dengan pidana penjara selama 5 bulan,” kata hakim Lia Herawati saat membacakan amar putusannya dalam sidang virtual, Kamis (24/2/2022).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Armiya dengan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Apabial denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

Masih dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 60 angka 10 tentang Perubahan Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum),” imbuh hakim Lia.

“Saudara terdakwa, hukumanmu kami kurangin satu bulan dari tuntutan Jaksa. Dengan putusan ini, saudara mempunyai hak untuk berpikir-pikir, terima atau banding,” kata Lia Herawati, usai membacakan amar putusannya.

Terdakwa Armiya pun mengatakan menerima putusan itu. “Saya terima yang mulia,” singkat Armiya.

Untuk diketahui, kasus yang menyeret terdakwa Armiya, lelaki paruh baya yang kesehariannya menjual bandrek di Komplek Newtown, Kecamatan Lubukbaja, terungkap saat dirinya ditangkap Polda Kepri sekira bulan Juli 2021 lalu.

Menurut jaksa pada persidangan sebelumnya, terdakwa Armiya ditangkap Polisi lantaran menjual sediaan farmasi tanpa izin edar. Dari pengakuan terdakwa, sediaan farmasi tanpa izin edar itu didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Bambang Susanto yang saat ini masih menjadi buronan aparat kepolisian.

Selain sediaan farmasi tanpa izin edar, terdakwa Armiya tidak mempunyai izin untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha jenis obat tradisional tersebut.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Ribuan Mikol Tangkapan Lantamal IV Disinyalir Milik Pengusaha Jakarta, Mr T

Next Post

Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Next Post
Indra Kenz Siapkan Beberapa Dokumen untuk Temui Penyidik Bareksrim Hari Ini

Bareskrim Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?