Kejaksaan Agung resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di PT Garuda Indonesia. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat sesi jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
“Enam orang yang diperiksa kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin mengutip dari Okezone.
Diketahui dua tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung tersebut masing-masing adalah Agus Wahyudo (AW) dan Setijo Awibowo (SA).
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa dan AW atau Agus Wahyudo merupakan Eksekutif Project Manajer Aricroft Delevery 2009-2014 serta SA atau Setijo Awibowo merupakan VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012.
“Pertama SA selalu VP strategic office 2011-2012. Kedua, AW selalu eksekutif PT manager aircraft 2009-2014 dan sebagai anggota tim pengadaan,” tuturnya.