Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim yang menghukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa mengaku menerima putusan tersebut dan KPK segera lakukan eksekusi.
“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).
Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.
Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
KPK segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” jelas Ali.
Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis.
Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (sumber-Liputan6.com)