News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

KPK akan Segera Eksekusi Aziz Syamsudin setelah Sama-sama Terima Putusan Pengadilan

Almi Fitri by Almi Fitri
25 February 2022
in Crime, News
0
KPK akan Segera Eksekusi Aziz Syamsudin setelah Sama-sama Terima Putusan Pengadilan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim yang menghukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin 3 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa mengaku menerima putusan tersebut dan KPK segera lakukan eksekusi.

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
KPK segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas). “Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” jelas Ali.

Sebelumnya, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2). Dia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan vonis.

Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan USD36 ribu. Suap itu berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.

Selain itu, Azis dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (sumber-Liputan6.com)

Previous Post

Jamal Mirdad Dilaporkan ke Polda Metro soal Penipuan Jual Beli Rumah

Next Post

Bikin Mewek, Video Ayah Ukraina yang Ucapkan Selamat Tinggal pada Putrinya Viral di Medsos

Next Post
Bikin Mewek, Video Ayah Ukraina yang Ucapkan Selamat Tinggal pada Putrinya Viral di Medsos

Bikin Mewek, Video Ayah Ukraina yang Ucapkan Selamat Tinggal pada Putrinya Viral di Medsos

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?