Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) segera mengeksekusi Azis Syamsuddin . Mantan Wakil Ketua DPR itu bakal dieksekusi sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
“Saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (25/2/2022).
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dinyatakan inkrah setelah Azis Syamsuddin dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sama-sama tidak mengajukan upaya hukum banding. Keduanya menerima putusan Pengadilan Tipikor terkait kasus suap pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK.
“Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim, dan berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum dipersidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu, KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali.
KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara suap pengurusan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin. Hal itu, kata Ali, sebagai dasar KPK untuk melakukan eksekusi terhadap Azis Syamsuddin.
“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Azis juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa. Dalam perkaranya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).