Melawan petugas dengan senjata tajam (sajam) saat hendak dibekuk, seorang begal yang sempat buron berinisial MDA (25), ditembak mati Tim Jatanras Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Tim Jatanras Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap DPO pelaku spesialis begal dan jambret dilakukan tindakan tegas dan terukur (pelaku meninggal dunia) karena melawan petugas dengan senjata tajam,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Tata Alfareda melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Jumat (25/2/2022).
Menurut Firdaus, penangkapan tersebut berawal dari laporan seorang warga berinisial RS (54) warga Medan Helvetia.
Pada Jumat (9/10), pelapor keluar rumah untuk bersepeda. Saat berada di Jalan Gatot Subroto Medan, tiba-tiba dua sepeda motor datang dari arah belakangnya.
Kemudian, tiga orang laki-laki mendatangi dan menarik tas sandang yang ada di bahu pelapor sehingga terjadi tarik-tarikan. Terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap pelapor hingga terjatuh ke aspal dan mengalami luka-luka.
Pelaku pun mengambil tas sandang tersebut yang berisi 1 HP, kunci rumah, kartu LSM, dan surat-surat penting. Pelapor lalu melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan.
Setelah mendapat laporan, petugas menangkap dua orang tersangka yakni MH dan HS. Keduanya telah divonis.
Rupanya, bukan hanya MH dan HS yang terlibat dalam begal tersebut. Pada pukul 01.16 WIB dini hari tadi, tim Jatanras melakukan penyelidikan terhadap salah satu tersangka lainnya yang buron berinisial MDA yang terdeteksi berada di daerah Desa Tiang Layar, Pancur Batu.
Petugas berangkat ke lokasi yang diduga tempat pelaku berada. Saat hendak ditangkap, pelaku kabur menggunakan sepeda motornya karena mengenali personel hingga terjadi kejar-kejaran sampai menuju Jalan Bersama Simpang Kongsi.
“Personel memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, karena sudah terdesak pelaku berhenti dan melakukan perlawanan dengan mengibaskan pisau ke arah petugas yang hampir mengenai. Karena mengancam keselamatan jiwa petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai bagian dada pelaku yang membuatnya langsung jatuh,” sebut Firdaus mengutip dari Detik.
Selanjutnya, petugas mengamankan sebilah pisau dan membawa pelaku ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Namun, setibanya di RS, pelaku dinyatakan meninggal dunia.
“Membawa pelaku ke RS Adam Malik untuk mendapat pertolongan. Namun, sesampai di sana menurut keterangan tenaga kesehatan menyatakan pelaku sudah tidak bernyawa. Lalu tim membawa jenazah ke RS Brimob TK I Polda Sumut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,”ujarnya.
Firdaus mengungkapkan pelaku melakukan perbuatannya untuk mendapatkan uang agar bisa membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari. Sementara untuk modus dan peran pelaku melakukan pencurian kekerasan dengan cara merampas barang milik korban sehingga korban terjatuh.
Menurut keterangan tersangka yang sebelumnya ditangkap, MDA merupakan residivis pada tahun 2016 untuk kasus jambret dan kasus begal di tahun 2018. MDA disebut telah melakukan pencurian dengan kekerasan berkali-kali di Kota Medan.