Satreskrim Polres Jepara menangkap Alek Mustaka (31), warga Kabupaten Blora. AM merupakan residivis pencurian laptop lintas kabupaten dengan sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja.
Dari catatan polisi, tersangka beraksi di lima kabupaten sejak 2019 dengan mengaku sebagai penjual masker. Tersangka untuk kali ketiganya ini berurusan dengan polisi.
Sempat menjalani hukuman di Blora dan Kudus, karena kasus serupa tak membuat tersangka jera. Kini tersangka harus mendekam di Mapolres Jepara setelah aksinya terekam CCTV mencuri laptop di beberapa perkantoran. Di antaranya kantor sekolah yang ada di Kecamatan Welahan Jepara.
“Tersangka beraksi sejak tahun 2019 di lima kabupaten yakni Blora, Rembang, Kudus, Grobogan dan Jepara,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengutip dari iNews. Kamis (24/2/2022).
“Tersangka beraksi dengan mencari sasaran perkantoran yang sepi saat jam kerja dengan menyaru sebagai penjual masker,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti empat unit laptop hasil curian. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.