News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Ribuan Mikol Tangkapan Lantamal IV Disinyalir Milik Pengusaha Jakarta, Mr T

Almi Fitri by Almi Fitri
25 February 2022
in Crime, News
0
Ribuan Mikol Tangkapan Lantamal IV Disinyalir Milik Pengusaha Jakarta, Mr T
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang tangkap ribuan botol miras, yang kabarnya milik pengusaha besar Jakarta berinisial Mr T.

Penyelundupan mikol di Kepulauan Riau (Kepri) sudah sangat sering terjadi, di mana lokasi geografisnya yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga.

Hal ini pun menjadi permainan asyik para mafia barang-barang ilegal, salah satunya Mikol yang diamankan Lantamal IV Tanjungpinang pada Selasa (22/2/2022) lalu di Perairan Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, Kepri.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, sebanyak 6.750 botol Mikol dari Singapura itu direncanakan akan diselundupkan ke Palembang, Sumatera Selatan. Ribuan mikol itu diketahui merupakan milik Mr T yang berkedudukan di Jakarta dan diurus langsung oleh Mr D di Kota Batam.

Pengurusan tersebut meliputi penjemputan barang dari Singapura dan dikirimkan ke Palembang. “Mikol itu dari Singapura mau diselundupkan ke Palembang. Bawa dari Singapura pake KM Virgo, giliran mau berlayar ke Palembang diganti nama jadi KM Antoni,” kata sumber BATAMTODAY.COM, Kamis (24/2/2022).

Dari penangkapan itu, ribuan botol Mikol ilegal bermerk Chivas, Red Lable, Baileys, Jager dan beberapa merk mikol lainnya berhasil diamankan. Selain itu juga 7 Anak Buah Kapal (ABK) juga ditangkap dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Permasalahan penyelundupan mikol terus terjadi di Kepri, akan tetapi disetiap prosesi penindakannya, pemilik utama barang haram tersebut tidak pernah terseret hingga ke ranah hukum dan hanya sebatas penindakan terhadap para ABK.
(sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Aktifitas Online Diyakini Masih Berlangsung di Sebuah Hotel Kota Batam

Next Post

Jual Obat Tanpa Izin, Pedagang Bandrek Dihukum 5 Bulan Penjara

Next Post
Jual Obat Tanpa Izin, Pedagang Bandrek Dihukum 5 Bulan Penjara

Jual Obat Tanpa Izin, Pedagang Bandrek Dihukum 5 Bulan Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?