Dua santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Samarinda ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap gurunya hingga berujung pada kematian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadly mengatakan pelaku tega menganiaya korban karena ingin mengambil handphone (HP) yang disita korban.
Akibat perbuatannya kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut, dijerat dengan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP subs pasal 170 ayat (3) KUHP.
“Karena ada unsur perencanaannya, sehingga kami kenakan pasal perencanaan 340 KUHP, serta mengakibatkan kematian pasal 338 dan pengeroyokan pasal 170 KUHP,” ungkap Kapolresta Samarinda dikutip dari kanal resmi Polres Samarinda, Sabtu (26/2/2022).
“Untuk ancamannya, akan menggunakan sistem peradilan anak, karena pelaku masih di bawah umur, untuk itu kami akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II A Samarinda, untuk pendampingannya,”ujarnya.
Pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 05.30 WITA, korban Berinisial EHP (40) ditemukan tergeletak di samping tembok Ponpes Daarussa’adah di Jalan Mugirejo, Lubuk Sawah Kelurahan Mugirejo Kecamatan Sungai Pinang. Korban ditemukan dengan wajah berlumuran darah akibat pukulan balok di kepala.
Kejadian bermula saat korban hendak membangunkan kedua pelaku, untuk salat subuh berjamaah. Lalu korban melihat ponsel kedua pelaku ada di bawah bantal. Korban pun menyita HP tersebut setelah membangunkan pelaku.
Saat itulah timbul niat jahat kedua santri untuk mengambil kembali ponsel dari korban. Pelaku pun merencanakan untuk membuat pingsan korban.
Kemudian dengan menggunakan topeng serta hoodie (jaket dengan tutup kepala), mereka menunggu di jalan (TKP) yang biasa dilalui korban. Kedua pelajar pondok pesantren pun, telah menyiapkan dua balok kayu, yang ada di sekitar TKP untuk memukul korban sampai pingsan.
Usai menunaikan salat subuh sekitar pukul 05.30 WITA, korban melewati jalan di samping pesantren. Lalu secara tiba-tiba salah satu pelaku langsung memukul korban.
Namun, korban sempat menghindar dan tersungkur bersama roda dua yang dikendarainya. Saat itulah, salah satu pelaku langsung memukul korban dengan kayu balok sebanyak tiga kali, disusul pelaku lainnya hingga korban tak berdaya.
Akibatnya korban mengalami luka berat di bagian kepala, hingga mengucurkan darah segar. Setelah melihat korban lemas, kedua pelaku ini mengambil ponsel di dashboard motor korban.
Kayu balok pun dibuang di sekitar TKP. Sementara topeng dibuang di belakang pesantren. Lalu hoodie yang digunakan dicuci oleh pelaku. Selanjutnya mereka pun pura-pura tidur.