Seorang wanita Idaho mengaku bersalah atas pembunuhan tingkat pertama karena membunuh anak tirinya melalui pola pelecehan yang produktif dan beragam.
Emrik Osuna (9) pindah ke rumah ibu tirinya, Monique Osuna (29) dan ayah kandungnya, Erik Emmanuel Osuna (31).
Sementara ibu kandungnya, Sacil Siglaly Lucero, dipenjara karena memukuli dan melukai saudara kembar Emrik.
Berharap mendapat kehidupan baru, Emrik malah disiksa ibu tirinya. Monique merampas makanan dan air, memukuli Emrik dengan barang-barang termasuk ikat pinggang, penggorengan dan rantai anjing, juga memaksa bocah itu tidur di lemari.
Rekaman kamera cctv menunjukkan Monique menendang Emrik hingga terlempar ke seberang ruangan, menarik rambutnya, dan mengancam akan membuatnya memakan kotorannya sendiri.
Sang ayah diduga enggan turun tangan saat istri barunya itu menyiksa anaknya.
Emrik meninggal pada September 2020. Saat mendatangi rumahnya, kepolisian Idaho menemukan Emrik tak bernafas, keesokannya, ia meninggal di Rumah Sakit Regional St. Luke.
Monique Osuna akan dijatuhi hukuman pada 9 Juni. Ibu kandung Emrik, Lucero, mengaku bersalah di California dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena memukuli anak kembarnya yang berusia 15 bulan.