Jajaran Opsnal Satuan Narkotika (Satnarkoba) Polisi resort (Polres) Bengkalis menangkap dua orang petani yang menyambi menjadi pengedar dan bandar narkoba. Kamis (25/2/22).
Pelaku uang ditangkap di Kecamatan Pinggir, Bengkalis dengan waktu dan tempat yang berbeda berinisial DS (31) Petani, warga Jalan Lintas Duri -Pekanbaru Kilometer 93, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis dan SS (24) Petani, warga Jalan Lintas Duri – Pekanbaru, Kilometer 93, Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sabu siap edar dengan berat total 43,41 Gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatnarkoba, Iptu Tony Armando, Minggu (27/2/22) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, sekira pukul 19.30 WIB. Polisi bergerak melakukan penyelidikan disalah satu rumah di Jalan Lintas Duri -Pekanbaru Kilometer 93, Desa Pangkalan Libut.
Hasilnya saat digeledah pelaku DS memiliki 11 bungkus plastik pack berisi sabu dengan berat 3.96 gram,1 Unit Hand phone (Hp) merk Vivo warna biru, uang tunai Rp. 290 ribu dan 1 bungkus plastik pack berisi plastick pack kosong.
Hasil interogasi DS, polisi kemudian bergerak cepat mencari keberadaan pelaku SS yang diduga bandar sabu yang dimiliki DS dan berhasil diamankan sekira pukul 21.00 WIB disalah satu rumah pada Kompleks Sam sam, Desa Pangkalan Libut.
Saat digeledah, juga ditemukan 16 bungkus plastik pack berisi sabu seberat 39.45 gram,1 unit Hp android warna hitam,1 unit timbangan dan 1 bungkus plastik pack berisi plastik pack kosong.
“Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna proses lanjutan dan pengakuan pelaku SS, Shabu itu didapat dari seseorang berinisial S di Pekanbaru,”ujarnya.