Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2).
Menanggapi pelaporan itu, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid harap Roy Suryo diproses hukum.
Ini lantaran Roy dianggap menyebarkan kabar bohong soal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
“Tuduhan RS terhadap seorang pejabat publik disampaikan dihadapan awak media bahkan dimedsosnya yang katanya dinilai ada dugaan melakukan penistaan agama padahal tidak,” kata dia dari Twitter @muannas_alaidid, Minggu (27/2).
“Sipenuduh harus diproses hukum supaya ada efek jera, apalagi laporan dia sudah ditolak polisi, karena memang tidak ada pidananya,” sambungnya.
Muannas menilai dalam video wawancara yang beredar Menag Yaqut tidak ada membandingkan azan dengan gonggongan anjing.
“Atau bicara seperti tuduhan RS azan dan suara anjing, kalau dia tidak bisa menemukan kalimat azan dan suara anjing maka perbuatan dia dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU No 1 Th 46,” katanya.
Sebagaimana diketahui, rupanya Roy Suryo dipolisikan balik oleh GP Ansor. Laporan yang dibuat Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
Di mana laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Roy Suryo dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.