News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sangkaan TPPU Dinilai Belum Cukup Untuk Memiskinkan Indra Kenz

Riko by Riko
27 February 2022
in Crime, News
0
Bareskrim Periksa Indra Kenz Hari Ini soal Kasus Binomo
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong yang berkedok binary option melalui aplikasi Binomo.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah dinyatakan Binomo merupakan judi ilegal.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jeratan hukum pencucian uang dilakukan untuk menyita aset Indra Kenz yang diduga berasal dari judi online Binomo. Sangkaan TPPU itu, belum cukup untuk memulangkan dan mengganti kerugian korban Binomo.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Kepolisian baru menjerat perbuatan Indra Kenz dalam kasus judi online ilegal. Hasil judi online tersebut dibelikan berbagai aset olehnya.

“Yang dijerat Polri itu tindakannya atau perbuatannya yang telah banyak merugikan orang lain. Bahkan dikualifikasi sebagai perjudian,” kata Fickar melansir dari JawaPos.com, Sabtu (26/2).

Akademisi Universitas Trisakti ini mengungkapkan, pembuktian kasus pidana
Upaya tersebut juga dinilai bisa menyita sejumlah aset milik Indra Kenz, yang diduga berasal dari judi online. Nantinya, dari putusan pengadilan itu diharapkan bisa ada ganti rugi dari penyitaan aset milik Indra Kenz.

Kerugiannya selain pembuktian bahwa perbuatan itu merugikan orang lain juga jika ibgin kembali harus digugat secara perdata, dan meninta pengadilan untuk menyita seluruh hartanya untuk dibayarkan pada masyarakat yang dirugikan, dimana tuntutan ini harus dilakukan oleh masyarakat sendiri,” tegas Fickar.

Penyidik Bareskrim Polri masih mengembangkan kasus dugaan penipuan dan penyebaran berita bohong atau hoaks investasi berkedok binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz. Penyidik berencana menelusuri aset

“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2) kemarin.

Kendati demikian belum ada aset yang disita penyidik. Sejauh ini barang bukti yang disita petugas baru sebatas rekening korban para korban, flashdisk berisi konten Youtube Indra Kenz, bukti transaksi deposit dan withdraw, akun gmail milik Indra Kenz, akun Youtube milik Indra Kenz, dan satu buah handphone jenis Iphone 13 milik Indra Kenz.

Indra disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Tags: BinomoIndra KenzIndra Kenz tersangkaPolriTPPU
Previous Post

Sesaat sebelum Invasi Dimulai, PM Pakistan Imran Khan Tiba di Moskow untuk Bertemu Putin

Next Post

10 Ribu Warga Mengungsi karena Gempa Pasaman Barat

Next Post
10 Ribu Warga Mengungsi karena Gempa Pasaman Barat

10 Ribu Warga Mengungsi karena Gempa Pasaman Barat

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?