Satpol PP Kuansing, menggelar razia warung remang-remang, Minggu (27/2/2022) dinihari. Dalam razia tersebut Satpol PP mengamankan 5 orang, 4 orang wanita penghibur 1 pemilik warung.
“5 orang diamankan, 4 wanita penghibur 1 orang pemilik warung,”ujar Shanti Evi, Kabid Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kuansing.
Razia digelar disekitaran lokasi Kantor Bupati Kuansing, pada pukul 1:20 WIB dinihari. Dari 4 orang wanita penghibur 1 orang masih dibawah umur.
Selain itu pihaknya juga menemukan minuman keras (miras) untuk dijual.
Pihaknya berjanji akan memproses hasil razia sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi bagi para wanita Penghibur.
“Kita memastikan wanita penghibur tidak lagi berada lagi di Kuansing, serta tidak ada lagi aktivitas warung remang-remang,”terangnya sebagaimana melansir dari Riauterkini.