Tak jera keluar masuk penjara, seorang resedivis bernama Syarifah Shopian alias SS kembali ditangkap polisi karna terlibat mencuri sepeda motor.
Kejadian pencurian terjadi di Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki. SS beraksi bersama suaminya inisial K yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
“SS bersama suaminya inisial K melakukan lencjrian motor namun aksinya diketahui oleh korban, usai aksinya diketahui pelaku bersama suaminya melarikan diri,”kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi melansir dari Riauonline. Senin, 28 Februari 2022.
Penangkapan SS berawal dari pengembangan terhadap pelaku K yang berhasil diamankan dengan perkara lain.
“Setelah dilakukan pengembangan terhadap suaminya, K mengaku pernah beraksi bersama istrinya. Tim melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan istri pelaku,” sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan, tim opsnal mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha N-max, STNK, satu unit motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku dan kunci T.
“Dari hasil pengembangan pelaku SS dan K ini merupakan residivis dan baru keluar dari Lapas Bangkinang pada bulan Desember lalu,”ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 24 juta.