Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji mengajukan upaya hukum banding atas vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Angin Prayitno Aji divonis bersalah atas kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Adapun vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2).
“Betul ajukan banding,” ujar Penasihat hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid dilansir dari Kompas.com, Selasa (3/1).
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Angin terbukti bersalah melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak, Jumat (4/2).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.
Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya. Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak.