Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menunggu hasil audit dugaan penyimpangan uang tranportasi atas terlapor, anggota DPRD Pekanbaru dari Golkar Ida Yulita Susanti. Hal ini, setelah jaksa melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Inspektorat Pekanbaru.
Ida diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Saat penyelidikan, Ida bersama sejumlah pihak lainnya telah dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan jaksa dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti. Proses penyelidikan itu telah rampung pada akhir 2021 lalu.
Di awal Januari 2022, jaksa selanjutnya melakukan ekspsos. Yang mana hasilnya, perkara dilimpahkan ke Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Mesti telah dilimpahkan, penanganan kasus tersebut dipastikan tidak dihentikan dan tetap berlanjut.
Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi menyebutkan, pelaksanaan audit oleh Inspektorat Pekanbaru masih berproses. Pihaknya kata dia, tengah menunggu hasil tersebut. “Kami masih menunggu hasil audit (dari Inspektorat),”ujar Marel melansir dari Riauaktual, Selasa (1/3).
Hasil Inspektorat tersebut diyakini untuk memperkuat adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Selian itu, untuk menghitung indikasi kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Ida Yulita Susanti.
Perkara ini bermula adanya laporan dari laporan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru ke Korps Adhyaksa Pekanbaru, beberapa waktu lalu. Laporan ini perihal masalah penguasaan mobil dinas oleh Ida Yulita Susanti.
Hal ini berawal dari keributan antara Ida Yulita dengan warga Jalan Arifin Achmad di RT 02 RW 05 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Pertikaian kedua belah pihak itu berbuntut panjang dengan saling lapor ke polisi.
Pada saat pertikaian itu, mobil dinas merek Kijang Innova dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1958 TI yang digunakan Ida ke lokasi kejadian, disinyalir bermasalah. Karena, plat nomor kendaraan roda empat itu dipastikan palsu.
Selain itu, Ida juga menguasai mobil dinas yakni Toyota Altis warna silver dan dan tercatat di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru. Kendati menguasai kendaraan dinas tersebut, Ida juga diduga menerima tunjangan transportasi. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.