Kasus saling lapor menanggapi pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, makin panas.
Terlapor Roy Suryo akan melakukan perlawanan hukum terhadap pelapor GP Ansor, yang melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus perseteruan ini, Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia ( PERHAKHI) akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo.
“Mengenai video kontroversial tersebut, sehingga PBH PERHAKHI memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Roy Suryo,”kata penasehat hukum Pitra Romadoni Nasution, seperti dilansir dari Pojoksatu.id, Senin (28/2/2022).
Pitra menilai, laporan yang dilayanglan terhadap Roy Suryo jelas merugikan yang bersangkutan.
Pasalnya laporan tersebut tidak legal standingnya dikarenakan kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun.
“Meneliti Laporan Polisi (LP) yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun harus korban langsung,”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.
“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,”kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2).
Dendy menjelaskan Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diunggah akun Twitternya. Ia mengklaim video yang diungggah Roy itu telah dipotong.
“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,”ujarnya.