News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Minta Empat Hal Ini Saat Debt Colector Tarik Paksa Kendaraan Anda yang Menungak

Almi Fitri by Almi Fitri
1 March 2022
in Crime, News
0
Minta Empat Hal Ini Saat Debt Colector Tarik Paksa Kendaraan Anda yang Menungak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan aksi debt collector nekat menarik paksa korbannya dari sebuah mall.
Padahal, diketahui korbannya tersebut merupakan anggota polisi.

Aksi nekat debt collector tersebut dilatarbelakangi sengketa satu unit Honda Mobilio yang sudah berpindah tangan setelah 6 kali bayar lalu tidak dilanjutkan lagi.

Jangan mau kendaraan langsung diambil debt collector, tantangin dulu suruh perlihatkan empat hal ini.
Sekadar info, eksekusi penyitaan barang kredit atau jaminan fidusia dari debitur dipastikan bisa dilakukan, tanpa perlu melewati proses pengadilan terlebih dahulu.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang merupakan hasil dari putusan MK yang sebelumnya sempat menimbulkan multi tafsir.

Namun sayangnya, masih sering ditemui debt collector melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah kredit di tempat umum.

Padahal eksekusi penarikan kendaraan dengan kredit bermasalah, seharusnya tidak bisa dilakukan sembarangan.

Konsumen dan lembaga finance juga sudah dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Adapun penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja.

Namun, ada empat syarat yang harus dipenuhi debt collector sebelum melaksanakan tugas.

“Pertama, perusahaan pembiayaan (leasing) harus mengeluarkan surat kuasa kepada debt collector yang diminta jasanya,” ujar Muhammad Fajar, Professional Collector sekaligus Direktur PT Jostien Sukses Sejahtera kepada tim redaksi beberapa waktu yang lalu.

Fajar menjelaskan, untuk syarat kedua yang wajib dipenuhi debt collector adalah membawa sertifikat fidusia dari perusahaan pembiayaan.

Perlu diketahui, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Ambil contoh sobat melakukan kredit motor, maka pihak pemberi kredit yang akan membeli ke dealer berhak atas BPKB dari kendaraan tersebut hingga kredit terlunasi.

“Kemudian yang ketiga harus ada surat peringatan (SP), baik itu SP1 dan SP 2,” sebutnya.

“Lalu yang terakhir, seorang collector juga harus dilengkapi dengan tanda pengenal dan juga Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI),” tutup Fajar.

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi debt collector agar dapat menarik jaminan fidusia.

Aturan tersebut memperbolehkan perusahaan pembiayaan menggunakan jasa debt collector untuk penagihan kendaraan.

Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector dalam proses penagihan adalah kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia. (sumber-Otomania.gridoto.com)

 

Previous Post

Polisi Sosialisaikan Dulu Sebelum Bertindak pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning

Next Post

Preman Nganjuk Tewas Dikeroyok Usai Ancam Perkosa 8 Istri Tetangga Hingga Ibu Kandungnya

Next Post
Preman Nganjuk Tewas Dikeroyok Usai Ancam Perkosa 8 Istri Tetangga Hingga Ibu Kandungnya

Preman Nganjuk Tewas Dikeroyok Usai Ancam Perkosa 8 Istri Tetangga Hingga Ibu Kandungnya

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?