Narapidana kasus korupsi Angelina Sondakh dikabarkan akan segera bebas. Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti mengonfirmasi kabar ini kepada awak media.
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi yang diunggah pada Senin (28/2), Puteri Indonesia 2001 itu akan menyelesaikan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara akibat kasus suap sebesar 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.
Dalam kesempatan itu, Krisna Murti menyebut aura kecantikan sang klien tak pernah pudar. Krisna Murti lantas menyampaikan klarifikasi terkait isu gagal bebas.
“Sambil saya luruskan nih bahwa ada pemberitaan di luar yang mengatakan kemarin-kemarin tuh Mbak Angie gagal bebas. Bahwa sampai saat ini, kami sebagai kuasa hukum belum pernah menerima pemberitahuan tentang terkait gagal bebas,” urainya.
Sejauh ini, proses pembebasan Angelina Sondakh berjalan lancar dan sesuai prosedur. Konon ia bebas pada April 2022. Ditanya kapan persisnya ibu satu anak itu akan menghirup udara bebas, Krisna Murti enggan menjawab.
“Alhamdulillah sejauh ini on the track semoga berjalan lancar. Secara administrasinya, kan dalam rangka cuti menjelang bebas telah selesai,” Krisna Murti membeberkan.
“Yang pasti dalam waktu dekat ini tapi untuk tanggalnya nanti, minggu depan saya konfirmasi. Tapi lebih tepatnya Kumham yang akan menerangkan kapan tanggalnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, awal 2013, Angelina Sondakh mulanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS.
Ia mengajukan banding ke level Mahkamah Agung (MA). Apes, hukumannya malah diperberat menjadi 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta dan kewajiban bayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar.
Desember 2015, tersiar kabar MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Angelina Sondakh. Hukumannya dikorting menjadi 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.