Pusat bantuan hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) menilai pengaduan Roy Suryo ke Polisi terkait pernyataan Menag Yaqut dalam video tersebut merupakan haknya sebagai warga negara. Dan terkait Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh GP Anshor, karena diduga telah membuat kegaduhan menyebarkan video Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal aturan Toa masjid tak jelas legal standing-nya.
“Bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo pada tanggal 24 Februari 2024 membuat pengaduan di Polda Metro Jaya adalah hak hukum setiap warga negara dan dijamin oleh undang-undang yang bersifat konstitusional,”kata Sekjen Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, melalui keterangan tertulis mengutip dari Detik, Selasa (1/3/2022).
Pitra mengatakan Perhakhi akan memberikan bantuan hukum kepada Roy Suryo lantaran yang bersangkutan salah satu pengurus di Jajaran Dewan Pimpinan Pusat Perhakhi. Dia menuturkan cuitan Roy Suryo mengenai video Menteri Yaqut merupakan suatu kajian dan penelitian dalam bidang ITE.
“Terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Roy Suryo dengan ini Pusat Bantuan Hukum Perhakhi memastikan akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada Roy Suryo,” ujarnya.
“Bahwa tweet-an Roy Suryo mengenai video kontroversial yang telah beredar di masyarakat, merupakan suatu kajian dan penelitian terkait pertanyaan masyarakat mengenai keaslian video tersebut. Dan Roy Suryo selaku ahli di bidang tersebut (pakar ITE/telematika) tentunya mempunyai wewenang untuk menerangkan dan menjawab pertanyaan masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai keaslian video tersebut sesuai dengan keahliannya,” lanjutnya
Menurutnya, Roy Suryo tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas kajian yang dilakukan. Hal itu didasari Pasal 10 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Bahwa juga memperhatikan serta menimbang iktikad baik dari Roy Suryo yang melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak terjadi kekacauan dan atau post factum dari video kontroversial tersebut dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai keahlian dan keilmuannya di bidang ITE, dengan ini Perhakhi berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.
Pitra menilai laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo tidak jelas legal standing-nya. Sebab, kata Pitra, laporan kasus pencemaran nama baik tidak boleh diwakilkan.
“Bahwa meneliti laporan polisi yang ditujukan kepada Roy Suryo, korban yang merasa dirugikan tidak jelas legal standing-nya dikarenakan kasus pencemaran nama baik (UU ITE) tidak boleh diwakili oleh siapapun (harus korban langsung), hal tersebut sesuai dengan SKB 3 Menteri Tertanggal 23 Juni 2021,” jelasnya.
Pitra mengatakan banyak pemeluk agama Islam yang mempertanyakan keaslian video tersebut. Jadi, itu membuat Roy Suryo melakukan kajian dan memberikan kepada aparat penegak hukum.
“Selain Roy Suryo ahli ITE, sebagai seorang muslim banyak masyarakat para pemeluk agama Islam yang mempertanyakan keaslian video tersebut kepada Roy Suryo dikarenakan telah banyak pemberitaan di media sosial maupun elektronik mengenai video kontroversial tersebut, yang membuat ketersinggungan bagi pemeluk agama Islam,” jelasnya.
Lebih lanjut Pitra membantah jika dikatakan Roy Suryo telah mengedit video tersebut. Dia menjelaskan video yang diunggah di twitter terpotong otomatis karena adanya batasan durasi. Dia memastikan bukan Roy Suryo yang pertama kali meng-upload video Menag Yaqut di media sosial.
“Bahwa menjawab tuduhan yang menyatakan Roy Suryo melakukan edit video, hal tersebut adalah tidak benar.
Di mana Roy Suryo tidak pernah mengedit atau melakukan rekayasa terkait video kontroversial tersebut, melainkan Roy Suryo melakukan pengujian dan penelitian terhadap keaslian video tersebut secara in concreto,” ucapnya.
“Dan terkait postingan Roy Suryo di Twitter terhadap video tersebut tidak secara keseluruhan, dikarenakan adanya pembatasan durasi video dari Twitter, di mana Twitter membatasi durasi video hanya selama 2.20 menit, dan durasi utuh video sepanjang 3:30 menit, dan Roy Suryo telah mengklarifikasi hal tersebut serta juga telah meneliti keaslian video tersebut.
Jadi tidak benar adanya Roy Suryo merekayasa atau mengedit video melainkan hanya pembatasan durasi dari Twitter. Bahwa juga kami Pastikan Roy Suryo bukan yang pertama meng-upload video tersebut,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan oleh GP Ansor karena dianggap telah membuat kegaduhan lantaran menyebarkan video Menag Yaqut yang hanya sepenggal.
“Hari ini (melaporkan) Roy Suryo atas kajian pertama kami. Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa (pasal) ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan, dan keonaran,” ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Finsa, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2).
Dendy mengatakan pihaknya melaporkan Roy Suryo karena sudah memotong video Yaqut Cholil Qoumas saat menjelaskan tentang edaran mengenai volume pengeras suara masjid/musala. Menurutnya, penggalan video Gus Yaqut yang diunggah Roy Suryo di akun Twitter menimbulkan kegaduhan di masyarakat karena hanya ditampilkan sepenggal.