Polisi menangkap Js (31) terduga pelaku pembunuhan terhadap korban SM (29) beralamat di Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/02). Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah mendapatkan laporan piket fungsi Polsek Balaraja mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku JS (31) tidak jauh dari lokasi kejadian,” kata Kapolsek Balaraja Kompol Herry Fitriyono dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/2).
JS membunuh korban SM akibat sakit hati dikarenakan korban kerap kali menagih utang kepada pelaku dengan cara tidak sopan. Di mana merasa tidak pernah dihormati sebagai pamannya oleh korban selaku keponakan pelaku.
“Pelaku JS paman korban mendatangi rumah korban lalu menendang pintu rumah korban sehingga terbuka, dan masuk ke kamar korban yang sedang tidur dengan istrinya, lalu pelaku menusuk korban di sekitar dada korban dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh pelaku,” ujarnya.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pisau pelaku dengan sarungnya yang dibuang di lokasi kejadian dan satu stel baju, celana milik korban yang digunakan. Kemudian, satu stel baju celana milik pelaku.
“Selanjutnya untuk korban dilakukan identifikasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk diautopsi yang dilakukan tim forensik Biddokkes Polda Banten,” sambungnya.
Pelaku telah dilakukan penahanan dan diancam Pasal 340 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan.
“Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman 15 Tahun Penjara,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)