Tiga tersangka kasus penembakan eks Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) Kabupaten Pidie Kapten Abdul Majid, diserahkan penyidik Polres Pidie ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pidie.
Penyerahan tersangka untuk disidang itu berlangsung di Mapolres Pidie, Kamis (24/2) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Darmi, Murdani, dan Faisal.
“Mereka tersangka pembunuhan terhadap korban Abdul Majid yang merupakan mantan Komandan Tim Bais Kabupaten Pidie bertempat di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan sakti, Pidie pada tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Fauzi, Jumat (25/2).
Selain ketiga tersangka itu, polisi juga menyerahkan tiga tersangka lainnya yang menjual amunisi. Mereka masing-masing; Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah.
Kepada tersangka Darmi, Murdani, dan Faisal, mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Sementara Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah, dijerat dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api).
“Bahwa tersangka Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut, dimana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka Darmi, Murdani, dan Faisal,” ujar Fauzi.
“Tim jaksa Penuntut Umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)