News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Tembak Dantim Bais, Tiga Tersangka Segera Disidang

Almi Fitri by Almi Fitri
1 March 2022
in Crime, News
0
Tembak Dantim Bais, Tiga Tersangka Segera Disidang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tiga tersangka kasus penembakan eks Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) Kabupaten Pidie Kapten Abdul Majid, diserahkan penyidik Polres Pidie ke Kejaksanaan Negeri (Kejari) Pidie.

Penyerahan tersangka untuk disidang itu berlangsung di Mapolres Pidie, Kamis (24/2) kemarin. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Darmi, Murdani, dan Faisal.

“Mereka tersangka pembunuhan terhadap korban Abdul Majid yang merupakan mantan Komandan Tim Bais Kabupaten Pidie bertempat di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan sakti, Pidie pada tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kasi Intelijen Kejari Pidie Fauzi, Jumat (25/2).

Selain ketiga tersangka itu, polisi juga menyerahkan tiga tersangka lainnya yang menjual amunisi. Mereka masing-masing; Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah.

Kepada tersangka Darmi, Murdani, dan Faisal, mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat 1 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Sementara Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah, dijerat dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan atau menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api).

“Bahwa tersangka Kamaruddin alias Jhon, Nazaruddin, dan Ramadhansyah merupakan pengembang dari perkara pembunuhan tersebut, dimana para tersangka melakukan penjualan amunisi aktif kepada tersangka Darmi, Murdani, dan Faisal,” ujar Fauzi.

“Tim jaksa Penuntut Umum menitipkan para tersangka di Rutan Polres Pidie sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sigli untuk proses penuntutan,” pungkasnya.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Perhakhi Sebut Laporan GP Ansor terhadap Roy Suryo Tak Jelas Legal Standing-nya

Next Post

Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Next Post
Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?