Diduga menerima fee dalam pengurusan sertifikat puluhan hektare tanah. Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Empat Lawang, Sumatera Selatan, AZ, ditetapkan tersangka dan ditahan. Berstatus yang sama, JK yang menjabat Kasi Penataaan dan Pemberdayaan BPN Palembang juga ditetapkan tersangka.
Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang Hendi Tanjung menjelaskan, kedua tersangka diduga menerima gratifikasi dalam penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Program itu mereka manfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi.
“Keduanya diduga melakukan kecurangan dengan menerima gratifikasi,” ungkap Hendi, Sabtu (26/2).
Dikatakan, perbuatan AZ dilakukan saat menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang dan juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. Sementara tersangka JK menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang dan Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis.
“Lokasi tanahnya di Kelurahan Karya Jaya dan Kertapati Palembang, luasnya ada puluhan hektare,” ujarnya.
Untuk kelengkapan barang bukti tambahan, penyidik menggeledah kantor BPN Palembang. Penyidik menyita sejumlah dokumen seperti sertifikat dan komputer.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kedua tersangka kami titipkan di Rutan Pakjo Palembang untuk memudahkan proses penyidikan,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)