News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, Polisi Amankan Seorang Pelaku

Almi Fitri by Almi Fitri
1 March 2022
in Crime, News
0
Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng, Polisi Amankan Seorang Pelaku
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi lokasi. Polisi mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2).

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/2).

Jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.

“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan, seorang berinisial MK (31) turut diamankan. MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus. Total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.

MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp 175.000 per kardus.

Dia juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.

“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.

Shinto menambahkan, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.

“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.

Dalam kasus ini, MK dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.

“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkas Shinto.
(sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Tembak Dantim Bais, Tiga Tersangka Segera Disidang

Next Post

Panglima TNI Andika Perkasa Positif Covid-19

Next Post
Bawa Kabur Senjata, Panglima TNI Perintahkan Tindak Tegas Prada Yotam

Panglima TNI Andika Perkasa Positif Covid-19

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?