Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi lokasi. Polisi mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (25/2).
“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perizinan usaha yang lengkap,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (26/2).
Jumlah barang bukti yang berada di dalam gudang sebanyak 2.000 kardus minyak goreng dengan kemasan variasi kemasan 2 liter dan 1 liter. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 24.000 liter minyak goreng.
“Selain minyak goreng tersebut penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat angkut,” kata Shinto.
Shinto menjelaskan, seorang berinisial MK (31) turut diamankan. MK mengaku membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164.000 ditambah biaya pengantaran barang ke Warunggunung Rp2.000 per kardus. Total pembelian minyak goreng sebesar Rp166.000 per kardus.
MK kemudian menjual minyak goreng tersebut secara canvasing ke warung atau toko lainnya di Rangkasbitung dan wilayah Lebak lainnya dengan harga Rp170.00 hingga Rp 175.000 per kardus.
Dia juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per liter.
“MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp 1.000 per liter minyak goreng,” ucap Shinto.
Shinto menambahkan, MK mendapatkan minyak goreng tersebut dari salah satu toko yang berlokasi di Serang.
“Satreskrim Polres Lebak masih mendalami kasus ini dan akan dilakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada MK, karena MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng ini,” ujar Shinto.
Dalam kasus ini, MK dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang berbunyi pelaku usaha pangan yang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal untuk memperoleh keuntungan yang mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak seratus miliar rupiah.
“Meski dilakukan penegakan hukum, Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” pungkas Shinto.
(sumber-Merdeka.com)