Sebanyak 774.943 batang dari berbagai jenis dan merek rokok. Diamankan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Rokok yang diamankanan merupakan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dan Penindakan ini dilakukan selama 4 bulan terakhir.
“Total sebanyak 35 surat bukti penindakan (SBP) telah diterbitkan terhadap BKCHT ilegal dalam kurun waktu 4 bulan terakhir. Dengan rincian sebanyak 5 SBP diterbitkan pada bulan November 4 SBP, pada bulan Desember 22 SBP pada bulan Januari, dan 4 SBP pada bulan Februari,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah, Selasa (1/3/2022).
Dijelaskannya, dalam penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 774.943 batang BKC HT. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai jenis rokok, seperti H&D, Manchester dan beberapa merk lainnya.
“Nilai barang dari ratusan ribu batang BKCHT ilegal dalam 4 bulan terakhir tersebut diestimasikan mencapai Rp 766.939.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 537.441.000. Atas dasar itu, Bea Cukai Batam terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, sepanjang Januari sampai dengan Desember 2021 secara keseluruhan Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap BKCHT dengan jumlah sebanyak 74.277/096 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 78,8 miliar. (sumber-Batamtoday.com)