News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buruh Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Tiga Kali

Almi Fitri by Almi Fitri
2 March 2022
in Crime, News
0
Buruh Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil Tiga Kali
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang buruh sawit, AT (45) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran perbuatan bejatnya yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil.

 

Dalam hal ini Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi.SIK.MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK diwakili Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH menyampaikan bahwa perbuatan cabul itu dilakukan pertama kali oleh AT kepada korban (anaknya) pada tahun 2013 disaat korban berumur 12 tahun , perbuatan itu dilakukan AT berkali – kali didalam rumah dan dikebun sawit.

 

Terlapor melakukan hubungan intim dengan korban (anaknya) sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan 3 orang anak akibat perbuatan bejat AT. perbuatan ini dilakukan AT terhadap korban dibawah ancaman agar anaknya tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada orang lain, dan ibu korban pun diancam akan dibunuh apabila memberitahukan perbuatan AT tersebut kepada orang lain.

 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/25/II/2022/SPKT UNIT II/RESTA PKU, An. KARIANUS GEA, atas laporan dari keluarga korban tersebut, pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 17.00 Wib, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol. Febriandy.SH.SIK memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Suleman.SH beserta tim opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap AT dirumahnya Jl. Geringging PT. Arara Abadi Kel. Sungai Ukai Kec. Rumbai Timur tanpa adanya perlawanan dari AT, selanjutnya terlapor langsung dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir.

 

Pria yang bekerja sebagai buruh itu pun akhirnya bisa tertunduk malu ketika berada di Mapolsek Rumbai Pesisir.

Atas perbuatannya, terlapor AT dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 atau 82 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – undang Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar.

 

Kami sesalkan, harusnya orang tua melindungi anaknya tapi malah AT melakukan perbuatan itu, oleh karena itu, maka yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum,” tutur Kanit.

Previous Post

Beli Sabu, Pasutri Kompak Curi Motor

Next Post

70 Pria Jepang Ajukan Diri jadi Sukarelawan untuk Bantu Ukraina Perangi Rusia

Next Post
70 Pria Jepang Ajukan Diri jadi Sukarelawan untuk Bantu Ukraina Perangi Rusia

70 Pria Jepang Ajukan Diri jadi Sukarelawan untuk Bantu Ukraina Perangi Rusia

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?