Tak hanya Surya Darmawan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga memasukan Kiagus Toni Azwarani sebagai daftar pencarian orang. Kini, Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Alen tengah diburu Korps Adhyaksa.
Kiagus merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Ia turut serta berperan sebagai pengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen.
Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, pihaknya sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan.
“Tersangka KATA (Kiagus Toni Azwarani, red) sudah ditetapkan sebagai DPO,”ungkap Raharjo, mengutip dari Klikmx. Selasa kemarin (1/3).
Kiagus tak sendirian menyandang sebagai buronan Korps Adhyaksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan proyek fasilitas kesehatan tersebut. Melainkan juga bersama Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan. Keduanya kini tengah dalam proses pencarian.
“Doakan secepatnya mereka tertangkap,” sebut Raharjo.
Selain kedua nama di atas, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) juga sudah menetapkan beberapa orang tersangka. Teranyar yakni Komisaris PT Fatir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani yang menyandang status pesakitan pada, Kamis (24/2) malam.
Abdul Kadir diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejati Riau. Pascaditetapkan sebagai tersangka, ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.
Kemudian, Emrizal selaku Project Manager pada proyek infrastuktur senilai miliaran rupiah itu diamankan di sebuah tempat di Kawasan Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1) lalu. Usai diamankan statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada keesokkan harinya.
Lalu, dua pesakitan lainnya adalah Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Keduanya tengah diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.