Oknum pejabat Pertamina di Kota Batam yang mencabuli seorang pelajar SMP berusia 12 tahun hingga hamil, dituntut 16 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tengku Nazar Mulia dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi saat membacakan amar tuntutannya melalui video teleconference dari kantor Kejari Batam, Selasa (1/3/2022).
Masih dalam amar tuntutannya, jaksa Wahyu menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.
Selain itu, kata Wahyu, perbuatan terdakwa juga telah merusak masa depan korban serta akibat perbuatannya, korban mengalami trauma yang mendalam. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan.
“Menyatakan terdakwa Tengku Nazar Mulia telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHPidana dan Pasal 348 Ayat(1) KUHP,” tegas Wahyu.
Masih kata Wahyu, selain pidana badan, terdakwa Tengku Nazar Mulia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut, kata dia, tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia kemudian menunda persidangan selama 1 minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mengajukan nota pembelaan (Pledoi).
“Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota pembelaan dari terdakwa,” kata Hakim Nora sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina Tengku Nazar Mulia berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Dimana, remaja yang masih berusia 12 tahun (Pelajar SMP) itu mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit oleh orangtuanya.
Sebelum ke rumah sakit, kata dia, ternyata korban V sempat mengkonsumsi obat yang dibeli secara online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran terdakwa, pria berusia 44 tahun yang telah menggagahinya.
“Korban V di bawah ke rumah sakit karena sebelumnya telah mengkonsumsi obat untuk mengugurkan kandungan. Akibat reaksi obat itu, korban mengeluh sakit perut,” kata Jaksa Herlambang saat membacakan surat dakwaan kala itu.
Sesampainya di rumah sakit dan di periksa oleh dokter, lanjut dia, diketahui bahwa korban tengah hamil 5 bulan dan akan melahirkan. Dari informasi itu, orang tua korban meminta korban untuk memberitahukan siapa pelakunya.
Atas desakan orang tuanya, sambung Herlambang, korban pun memberanikan diri membeberkan bahwa yang menghamili dirinya adalah terdakwa Tengku Nazar Mulia, seorang pejabat Pertamina di Pulau Sambu, Kota Batam. (sumber-Batamtoday.com)