Berkas kasus ‘pamer payudara’ di Yogyakarta International Airport (YIA), yang dilakukan Fransiska (23) alias Siskaeee dinyatakan lengkap dan akan segera di sidangkan.
Siskaeee disebutkan akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
“Hari ini sudah selesai dan merupakan pelimpahan tahap kedua, termasuk tersangka, barang bukti dan berkasnya sudah dilimpahkan,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kulonprogo, M Eko Priyanto mengutip dari iNews, Rabu (2/3/2022).
Didalam pelimpahan berkas perkaranya, penyidik Polda DIY menyerahkan sebanyak 25 barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kulonprogo, namun tersangka Siskaeee tidak bisa di serahkan karena terkena positif Covid-19.
“Sudah beberapa waktu dia positif Covid-19, sehingga tidak bisa ikut diserahkan. Tadi secara online pengecekan berkasnya,” katanya.
“Berkas ini akan segera dipelajari untuk diteruskan ke PN Wates agar bisa disidangkan,”tambahnya.
Setelah dinyatakan negatif, nantinya Siskaeee akan di pindahkan ke tahanan rutan kusus perempuan di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta.
Persidangan Siskaeee nantinya akan dilakukan secara online dan tertutup diakibatkan pandemi Covid-19 masih berlangsung dan menyangkut pornografi yang menjeratnya.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 jo 30 UU Pornografi dan Pasal 45 tentang ITE,”pungkasnya.