Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan Fasilitas Kawasan Berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021 dinaikan statusnya daro penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal itu dilakukan setelah ada gelar perkara.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan Ekspose/Gelar Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi yakni Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (1/ 3).
Leonard mengatakan, kenaikan tahap penyidikan terhadap kasus mafia pelabuhan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.
“Berdasarkan hasil ekspose/gelar perkara tersebut, dan telah disepakati bahwa alat bukti sudah cukup sehingga Perkara terkait dengan mafia pelabuhan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi. Masuk dalam tahap penyidikan,” sebutnya.
Leonard menjelaskan perkara ini bermula pada 2016 dan 2017. PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.
“Di mana terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat Bea dan Cukai bekerjasama dengan pihak swasta,” tuturnya.
Penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan fasilitas kawasan berikat, yang seharusnya mengimpor bahan baku tekstil dan dilakukan pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon. Untuk kemudian dilakukan penjualan produk jadi dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.
“Akan tetapi PT HGI atas sepengetahuan dan kerjasama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI,” ujarnya.
Sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian karena berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri. (sumber-Merdeka.com)