Polda Metro Jaya akan memanggil mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo terkait laporan GP Ansor atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelum memanggil terlapor Roy Suryo, polisi akan terlebih dahulu memanggil pihak pelapor dari GP Ansor untuk meminta keterangan terlebih dahulu.
“Kalau ada laporan memang seperti itu tahapannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melansir dari Sindonews. Rabu (2/3/2022).
Dia belum bisa memastikan kapan pemanggilan terhadap GP Ansor dan Roy Suryo akan dilaksanakan penyidik. “Kita lihat nanti penyidik sedang mendalami. Saya belum tahu juga karena memang belum ada pemeriksaan,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Roy Suryo dilaporkan GP Ansor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait cuitannya mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Roy Suryo juga mengunggah screenshot surat laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dilaporkan oleh Perwakilan GP Ansor atas nama Dendy Zuhairil Finsa. Dari unggahan surat laporan itu, Dendy Zuhairil Finsa melaporkan Roy Suryo pada Jumat, 25 Februari 2022 pukul 17.25 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dasar laporan tersebut yakni pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau mentransmisikan data elektronik milik orang lain tanpa izin dan atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran masyarakat.
Dendy mengadukan Roy Suryo ke polisi karena diduga memotong video Gus Yaqut mengenai penjelasan tentang volume toa masjid. Akibat pemotongan video yang diunggah di Twitter tersebut, Dendy mengklaim adanya kegaduhan di masyarakat.