Sidang kasus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) bodong oleh Olivia Nathania alias Oi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Sidang pada hari itu beragendakan meminta keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, putri Nia Daniaty ini mengaku dalam kondisi sehat.
“Alhamdulillah sehat,” kata Olivia Nathania kepada Hakim dalam sidang yang digelar virtual di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Tak hanya itu, kepada hakim ketua, Oi juga mengaku sudah negatif Covid-19. Melihat kondisi tersebut, hakim pun melanjutkan sidang yang sebelumnya sempat tertunda.
“Sudah (negatif covid),” kata Olivia Nathania melansir dari Okezone.
Seperti diketahui, Karnu selaku korban melaporkan Olivia Nathania dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara, korban dari kasus tersebut diduga mengalami kerugian Rp 9,7 miliar. Angka tersebut diketahui sebagai total kerugian korban yang mencapai 225 orang.
Pada sidang sebelumnya, Oi didakwa dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).