Angelina Sondakh dipastikan akan bebas bulan Maret 2022, usai menjalani masa hukuman atas kasus korupsi di Lapas Perempuan Jakarta sejak 12 April 2012 lalu.
Mantan Anggota DPR RI ini telah menjalani hukuman hampir 10 tahun penjara.
Selain dihukum penjara, Angie juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban pembayaran uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta (Rp 10.854.000.000 kurs tahun 2012). Jumlahnya totalnya Rp 13.354.000.000.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Apriyanti, mengatakan, sejatinya Angie baru bebas pada 27 April 2022. Sebab, Angie ditahan sejak 27 April 2012.
Rika mengatakan, Angie sudah membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti sebesar Rp 8.815.972.722. Masih ada kekurangan bayar uang pengganti sebesar Rp 4.538.027.278.
Lantaran tidak dibayarkan, maka hukuman itu diganti dengan pidana 4 bulan 5 hari penjara.
Dengan tambahan masa pidana tersebut, Angie harusnya baru bisa bebas pada 1 Agustus 2022. Namun dia mendapatkan remisi dasawarsa selama 3 bulan. Selain itu, ia mendapatkan hak cuti menjelang bebas selama 3 bulan menjalani hukuman di luar penjara.
Sehingga, dia bisa bebas bersyarat pada Maret 2022. Namun, belum diketahui pasti tanggal bebasnya Angie.
“Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp. 4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022,” ujar Rika dilansir dari kumparan, Rabu (2/3).
Seperti diketahui,
Angelina Sondakh merupakan mantan anggota DPR yang kemudian terlibat kasus pengurusan anggaran terkait proyek Wisma Atlet Palembang. Mantan Politikus Demokrat itu menerima suap dalam perkara ini.
Ia mulai dijerat sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2012 dan ditahan dua bulan setelahnya atau pada April 2012.