Tokoh lintas agama menggelar deklarasi damai demi menjaga kekondusifan di Kabupaten Bogor terkait pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang dinilai menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.
Bupati Bogor Ade Yasin menilai situasi di wilayahnya masih kondusif meski pernyataan Menteri Yaqut masih menjadi topik pembicaraan yang hangat. “Permasalahan yang muncul selalu dapat diselesaikan bersama-sama pemerintah daerah, forkopimda dan para tokoh agama maupun tokoh masyarakat,” katanya dilansir dari tempo.co, Selasa (1/3).
Ade Yasin menjelaskan memelihara kerukunan umat beragama adalah tanggung jawab bersama, sehingga Pemerintah Kabupaten Bogor menggandeng tokoh agama hingga organisasi keagamaan untuk mendeteksi dini dan menangani konflik di masyarakat.
Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin meyakini Kabupaten Bogor ke depan semakin kondusif, usai penandatanganan bersama kesepakatan kondusivitas. Ia menyebutkan, stabilitas keamanan yang menjadi tugas pokok Kepolisian dan akan mudah diwujudkan dengan dukungan seluruh elemen masyarakat dan tokoh agama.
Polemik mengenai pernyataan Menteri Yaqut berawal dari terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Surat itu mengatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan mushala yang salah satu tujuannya agar hubungan antarumat beragama lebih harmonis.
Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.
“Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya Rabu, 23 Februari 2022.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Menag Yaqut.